Kamis 19 Jan 2012 12:16 WIB

Tuduhan Sihirnya tak Terbukti, Mesi Bebas dari Pancungan

Hukuman pancung di Arab Saudi. (ilustrasi)
Foto: waladi-dimalaysia.blogspot.com
Hukuman pancung di Arab Saudi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyambut lagi dua TKI yang terbebas dari hukuman pancung di Arab Saudi. Keduanya adalah Neneng Sunengsih binti Mamih Ujan dan Mesi binti Dama Idon.

Deputi Kepala BNP2TKI Bidang Perlindungan, Lisna Yoeliani Poeloengan, di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa Neneng dan Mesi berangkat dari Bandara King Abdul Azis, Jeddah, dengan menggunakan pesawat Saudi Airlines SV 820 pada Kamis (19/1) pukul 00.30 waktu setempat atau 04.30 WIB. Keduanya akan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pukul 13.30 WIB siang ini.

Lisna menjelaskan Mesi berangkat ke Arab Saudi pada 2008 dan bekerja pada keluarga Abdullah Dhoifullah Haji Al Rugi. Pada 2 Maret 2011, Mesi divonis hukuman mati oleh Pengadilan Umum Saqra atas pengakuannya melakukan sihir kepada majikannya.

Namun, Mesi mencabut dan menolak pengakuan tersebut. Dia mengaku berada di bawah tekanan saat membuat berita acara. Pengadilan akhirnya memberi pertimbangan agar Mesi tidak dihukum mati karena pengakuannya di bawah tekanan.

Pada 28 Juli 2011, sidang pengadilan meringankan hukuman mati menjadi hukuman penjara 10 tahun dan 500 kali cambukan. Pada awal Januari 2012, Mesi dibebaskan dari hukuman mati atas perintah Raja Arab Saudi.

Tuduhan Bunuh Bayi

Kasus Neneng beda lagi. TKI asal Desa Bojong Kalong, Sukabumi, bekerja untuk keluarga Asraf Roja Al Rajan. Baru 11 bulan bekerja, Neneng ditahan Kepolisian Al Jouf pada Mei 2011.

Neneng dituduh membunuh bayi perempuan majikan dan berusaha melarikan diri. KBRI Riyadh menunjuk pengacara setempat, Naseer Al Dandani, membebaskan Neneng dengan meyakinkan majelis hakim pengadilan bahwa kesalahan tidak seharusnya ditimpakan kepada Neneng yang tidak memiliki keahlian merawat bayi dalam keadaan sakit parah.

Kematian bayi majikan tidak ada unsur kesengajaan. Tidak terdapat pula bukti kuat bahwa Neneng yang menyebabkan kematian bayi. Sedangkan, majikan tidak mengizinkan jasad bayinya diautopsi.

Neneng akhirnya dibebaskan dengan jaminan dari pengacara. Neneng dibebaskan karena tidak ada unsur kesengajaan dan tidak ada sidik jari yang membuktikan bahwa Neneng yang menyebabkan kematian anak tersebut.

Dua TKI lainnya, Bayanah binti Banhawi dan Jamilah binti Abidin Rofi'i, sebelumnya juga terbebas dari hukuman pancung. Keduanya sudah pulang ke Tanah Air pada akhir Desember lalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement