Rabu 18 Jan 2012 22:46 WIB

Jimly Usulkan Komnas HAM Diberi Kewenangan Penyidikan

Jimly Assiddiqie
Foto: Antara
Jimly Assiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyaknya pelanggaran HAM yang belum ditindaklanjuti oleh kepolisian membuat perkaranya terkatung-katung. Untuk itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshidiqie, mengusulkan perlunya penguatan bagi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), salah satunya dengan memberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan atas kasus-kasus pelanggaran HAM. "Perlu ada perubahan UU Komnas HAM agar diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan," kata Jimly, Rabu (18/1).

Jimly menegaskan, penguatan komisi ini dilakukan, karena saat ini justru semakin banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi, termasuk yang dilakukan oleh Polri yang proses penyidikannya diserahkan ke penegak hukum itu sendiri. "Ini tak bisa polisi menyidik dirinya sendiri. Jadi Komnas HAM harus diberikan kewenangan melakukan penyidikan."

Untuk itu perlu adanya perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Komnas HAM. Jimly menjelaskan, sistem hukum di Indonesia saat ini tidak tegak, akibatnya kebebasan menjadi tidak konduksif. "Ternyata makin demokratis, justru makin banyak pelanggaran HAM. Ini gambaran adanya kekacauan. Saya berharap elit politik perhatian betul soal HAM dan memperbaiki kualitas HAM."

Jimly mengaku prihatin dengan banyaknya pelanggaran HAM yang dilaporkan Komnas HAM, namun ternyata banyak yang tidak ditanggapi. Menurut Jimly aparat baru menanggapinya setelah mencuat di media massa. "Komnas HAM telah banyak melaporkan pelanggaran HAM, tapi tidak ditanggapi aparat hukum," kata Jimly.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement