Selasa 17 Jan 2012 22:34 WIB

KPK Akan Tetapkan 'Ketua Besar' Menjadi Tersangka?

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ramdhan Muhaimin
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus suap wisma atlet. Ketika ditanya adakah kemungkinan tersangka baru tersebut adalah ketua umum sebuah partai politik, Ketua KPK Abraham Samad menjawab diplomatis.

"Akan ada (tersangka), Insya Allah," jawab Abraham di kantornya, Selasa (17/1).

Menurutnya, siapapun yang teridentifikasi terlibat dan ada buktinya, maka pihaknya tidak akan ragu untuk menetapkan status tersangka. Tidak akan ada perbedaan secara hukum meskipun orang yang terlibat itu adalah orang berpengaruh.

"Dalam hukum semuanya sama. Tidak ada yang kebal meskipun dia ketua partai," cetusnya.

Sebelumnya, terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang, Senin (16/1) kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memberikan keterangan terkait pihak-pihak terlibat dalam kasusnya.

Pada persidangan itu, Rosalina menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat, yaitu Mirwan Amir sebagai 'ketua besar', dan Ketua Komisi X DPR Mahyuddin sebagai 'Ketua'. Namun, versi Nazaruddin, sang 'ketua besar' adalah Anas Urbaningrum dan Mirwan Amir sebagai 'bos besar'. KPK pun menyatakan bahwa setiap keterangan Rosalina sudah bisa menjadi alat bukti.

"Menurut KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), keterangan saksi yang diberikan di bawah sumpah, itu jadi keterangan yang jadi alat bukti. ," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto.

Bambang mengatakan, keterangan Rosalina dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak lebih kuat dari keterangan yang ia sampaikan di persidangan. Sehingga, keterangan yang disampaikan Rosalina itu bukan hanya menjadi fakta persidangan tetapi sudah menjadi alat bukti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement