REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menegaskan akan segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin. Kejagung akan menahan Agusrin di wilayah hukum tindak pidana yaitu di Bengkulu.
"Lapasnya tentunya sama yaitu lapas di daerah hukum terjadinya tindak pidana," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono dalam pesan singkat kepada para wartawan, Selasa (17/1).
Darmono menambahkan pihak kejaksaan akan segera melaksanakan putusan MA yang memvonis selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Meski tindak pidana dilakukan di Bengkulu, namun ia mengatakan tidak menutup kemungkinan Agusrin akan ditempatkan di lapas di daerah lain seperti di Jakarta.
Perintah eksekusi sendiri, jelas Darmono, biasanya akan dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu. "Perintah Eksekusi biasanya dikeluarkan Kepala Kejaksaan negeri di daerah hukum terjadinya tindak pidana atau pengadilan yang menyidangkan perkara tersebut," tegasnya.