Selasa 17 Jan 2012 18:46 WIB

Fungsi Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Dialihkan ke UKP4

Rep: Fernan Rahadi/ Red: Dewi Mardiani
Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto
Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) secara struktural telah dibubarkan. Namun, menurut Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kuntoro Mangkusubroto, menyatakan fungsi Satgas PMH tetap diakomodir oleh unit ini.

"Jadi nanti di UKP4 akan ada deputi tambahan, yakni deputi penegakan hukum. Tugasnya membangun sistem, memperbaiki sistem dan merekomendasikan apa-apa yg diperlukan untuk bisa meningkatkan efektivitas dari penegakan hukum," ujar Kuntoro di Istana Wapres, Selasa (17/1).

Tugas deputi itu, jelas Kuntoro, yakni membangun dan memperbaiki sistem, serta merekomendasikan hal-hal yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Deputi juga berfungsi menampung berbagai keluhan dari masyarakat. Untuk itu, Keppres UKP4 tengah direvisi terkait penambahan deputi ini. "Mengenai pelayanan masyarakat di pelosok-pelosok. Itu yang paling pokok," ujarnya.

Ditanya mengenai anggapan fungsi Satgas di bawah UKP4 yang tidak bergigi, Kuntoro membenarkan. Kuntoro menambahkan, pihaknya belum menentukan siapa orang yang akan ditunjuk untuk menjabat Deputi Penegakan Hukum. Adapun anggota Satgas kini sudah kembali ke instansi masing-masing. "Sedang diproses, ada beberapa calon yang sedang kita tentukan," kata Kuntoro

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement