REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak anak-anak yang terjun dalam pekerjaan dan tidak masuk sekolah. Hal ini memprihatinkan berbagai kalangan. Untuk itu,Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menargetkan penarikan sebanyak 11 ribu pekerja anak untuk dikembalikan ke sekolah setelah melalui proses pendampingan.
"Pelaksanaan Program Penghapusan Pekerja Anak dari pekerjaan terburuk harus menjadi program prioritas yang melibatkan kerja sama lintas kementerian, pemda, keterlibatan perusahaan dan industri serta partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat," kata Menakertrans, Muhaimin Iskandar, saat mencanangkan Gerakan Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (PBTA) di kantor Kemnakertrans di Jakarta, Selasa (17/1).
Menakertrans menegaskan bahwa semua pihak diharapkan berkomitmen menghentikan mempekerjakan anak yang berbentuk perbudakan, eksploitasi seksual, peredaran narkoba atau penyelundupan barang ilegal, dan pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan dan moral anak. Semua itu merupakan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
Para pekerja anak itu akan ditarik dari tempat kerja, kemudian melalui proses pendampingan di shelter untuk mempersiapkan mereka kembali ke sekolah. Untuk mencapai target penarikan pekerja anak tahun 2012, Menakertrans sekaligus Ketua Komite Aksi Nasional (KAN) PBTA mengajak pemerintah daerah serius melaksanakan program penarikan pekerja anak dan mengawasi pelaksanaannya di daerah masing-masing.
Berbagai pihak terkait dilibatkan untuk mendukung gerakan ini, terutama dengan mengawali modal usaha. Perusahaan juga diingatkan untuk tidak mempekerjakan anak dan diharapkan untuk dapat berpartisipasi dalam program pemerintah menekan munculnya pekerja anak.
Upaya BPTA telah dilakukan melalui sejumlah program oleh berbagai kementerian, di antaranya Kemenakertrans, Kemendiknas, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta PBPTA oleh Kemendagri.
Berdasarkan Survei Pekerja Anak Tahun 2009 diperkirakan masih ada sekitar 1,7 juta anak yang bekerja pada Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. Menakertrans mengungkapkan bahwa anak-anak yang terlahir di keluarga miskin sangat rentan terhadap perdagangan anak maupun bekerja pada bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak sehingga perlu dilindungi.