REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN, Abdul Latief Algaff, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan pekerja kontrak di PT PLN. Abdul menjelaskan, sistem outsourcing banyak mengabaikan hak pekerja. Mereka hanya diperas tenaganya, namun bayaran yang diberikan minim dan tidak mendapat fasilitas seperti pegawai tetap, walau pun sudah bekerja selama puluhan tahun.
Dikatakan Abdul, pengawasan praktik pekerja kontrak sangat lemah, sehingga sering disalahgunakan pengusaha untuk menindas pekerja. “Sistem outsourcing itu sangat merugikan dan tidak manusiawi,” katanya, Selasa (17/1).
Praktik sistem kontrak pekerja, kata dia, seharusnya dilakukan selektif, tidak merajalela diterapkan pengusaha seperti yang terjadi sekarang. Dia menilai, putusan MK itu belum menjawab persoalan yang dihadapi pekerja. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa putusan tersebut bisa dijadikan pijakan untuk memerjuangkan nasib pekerja agar mendapat fasilitas lebih baik selama bekerja di perusahaan, khususnya di BUMN. “Banyak sekali pelanggaran, tapi dibiarkan pemerintah dalam sistem ini,” ujar Abdul.