Selasa 17 Jan 2012 20:40 WIB

Larangan Miras Perlu Dijadikan UU

Rep: Agung Sasongko/ Red: Didi Purwadi
Petugas menggunakan alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras).
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Petugas menggunakan alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharapkan aturan larangan miras di-Undang-undang-kan. Dengan demikian, larangan miras dapat berlaku secara nasional.

Ketua Harian MUI, Ma'ruf Amin, menjelaskan aturan larangan yang tertuang dalam perda memiliki faedah berupa suasana kondusif di masyarakat. Apabila secara konstitusi aturan larangan miras statusnya ditingkatkan menjadi UU, suasana kehidupan bermasyarakat diharapkan akan semakin kondusif.

Ia pun menyesalkan instruksi Mendagri yang meminta pemerintah daerah mencabut perda tentang miras. Sebab, dalam aturan yang ada, terdapat aspirasi masyarakat. Aspirasi itu selanjutnya mendapat dukungan konstitusi.

"Karena itu, instruksi Mendagri harus dicabut dan buatlah undang-undang tentang miras," ungkap Ma'ruf saat berbincang dengan Republika.co.id, Selasa (17/1).

Menurut Ma'ruf, larangan miras jangan dianggap sebagai persoalan sepele. Sebab, ada masyarakat yang harus dilindungi. Minum keras itu tidak memiliki manfaat positif bagi masyarakat. Sebaliknya, miras memiliki dampak negatif begitu besar menyangkut masalah kriminalitas di masyarakat.

"Agama bertugas menjaga umat dari konsumsi miras. Selanjutnya, aturan formil melengkapinya sehingga masyarakat berpikir dua kali mengkonsumsi miras. Jadi, agama dan aturan hukum sangat efektif membentengi umat luar dalam dari miras," pungkas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement