Selasa 17 Jan 2012 15:34 WIB

Kemendagri Terbuka Jika Digugat Soal Perda Miras

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
Minuman keras
Foto: wartakota
Minuman keras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Meski menuai protes keras dari masyarakat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap akan melakukan klarifikasi  sembilan peraturan daerah (perda) minuman keras (miras). Kepala Biro Hukum Kemendagri Arif Zudan Fakhrullah mengatakan, kalau Kemendagri tetap melakukannya karena keberadaan perda tersebut bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Karena itu, pihaknya mempersilakan pemerintah daerah (pemda) yang tidak puas dengan langkah Kemendagri untuk mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA). Diharapkan Zudan, nantinya di persidangan dapat diketahui siapa yang berwenang dalam menentukan pelaksanaan pengaturan miras. Dengan demikian, jika perda dianggap bertentangan dengan aturan lebih tinggi, maka bisa dibatalkan.

“Kami tetap pada langkah semula. Kami menunggu para pemda untuk mengajukan gugatan ke MA,” ujar Zudan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/1).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menerangkan banyak pihak yang protes dan menyangka perda miras dicabut gara-gara bertentangan dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1997. Padahal Keppres tersebut hanya berisikan tentang pengaturan peredaran dan penjualan minuman yang mengandung ethanol. Soal pengawasan ethanol, dapat digolongkan menjadi tiga, yakni golongan A sebanyak 0-5 persen boleh beredar, 5-20 persen harus diawasi, dan 20-55 persen itu lebih diawasi lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement