REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Mabes Polri akhirnya mengakui adanya penganiayaan yang dilakukan aparat polisi terhadap dua tahanan yang masih di bawah umur, Faisal (14 tahun) dan Budri (17 tahun) yang tewas di dalam sel tahanan di Polsek Sijunjung, Sumatera Barat pada 28 Desember 2011 lalu.
"Sudah diperiksa sembilan orang, yang memang terlibat menganiaya akan dilakukan penegakan hukum secara profesi, kode etik, disiplin maupun pidana," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Polisi Sutarman yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/1).
Sutarman menambahkan proses pidana polisi yang melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap dua tahanan yang dituduh melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini sedang berjalan. Namun disisi lain, Mabes Polri tetap bersikukuh penyebab kematian dua tahanan ini karena gantung diri.
Apakah ada penganiayaan dan kekerasan sebelum kematian, menurutnya hal itu merupakan masalah yang berbeda. "Tewasnya itu gantung diri kalau mungkin sebelumnya pada saat menangkap ada penganiayaan itu yang sedang dibuktikan. Penganiayaan sebelum dan sesudah penangkapan itu masalah lain," tegas mantan Kepala Polda Metro Jaya ini.