REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap Wisma Atlet Sea Games Muhammad Nazaruddin bersumpah tidak menerima sepeser pun uang suap dalam kasus tersebut. "Saya bersumpah tidak menerima satu rupiah pun dari kasus suap Wisma Atlet," kata mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/1).
Nazaruddin merasa ada rekayasa dalam kesaksian Mindo Rosalina Manulang, mantan bawahan di perusahaan miliknya. Nazaruddin juga mempertanyakan kenapa Rosalina baru melaporkan ancaman pembunuhan yang diterima saksi pada tanggal 11 Januari, padahal ancaman tersebut dikabarkan diterima pada tanggal 26 Desember 2011.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, dilakukan pemeriksaan keterangan saksi dari Rosalina. Namun,dengan alasan kesehatan Nazaruddin, sidang kasus suap Wisma Atlet tersebut ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (18/1). Agenda sidang berikutnya masih mendengarkan keterangan saksi, yaitu nanti menghadirkan Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi, dan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris.