REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengabaikan putusan pengadilan terkait sengketa tanah. Hal ini mengakibatkan sengketa tanah menjadi motif terjadinya kerusuhan antara dua pihak yang bersengketa. "Yang terjadi selama ini seperti itu," ujar Ketua Komisi II DPR, Chaeruman Harahap, di DPR, Senin (16/1).
Dia mengatakan BPN lemah dan tidak maksimal menggunakan kewenangannya dalam penyelesaian sengketa. Masyarakat akhirnya mengambil keputusan sendiri untuk menyelesaikan permasalahan. Saling serang dan konflik antara pihak masyarakat dan perusahaan, kata dia, akhirnya terjadi akibat memperebutkan tanah yang disengketakan.
Pada prinsipnya, kata Chaeruman, harus ada pemenuhan perjanjian-perjanjian yang sudah dibuat. Dia menilai terkadang masih ada perjanjian yang diabaikan antara kedua belah pihak. Hal ini mengakibatkan munculnya konflik berkepanjangan yang melibatkan komunitas dengan lembaga, baik itu pemerintah maupun perusahaan.
Selain itu, lanjutnya, ada juga pihak yang menguasai hak atas tanah dan ada yang sekedar memanfaatkan lahan tanpa hak milik. Untuk itu, dia mengimbau agar permasalahan sengketa ini dapat diselesaikan dengan segera. Saat ini pihaknya sudah mendapatkan seribu pengaduan terkait sengketa lahan.