Senin 16 Jan 2012 12:37 WIB

Perda Miras Punya Landasan Hukum yang Kuat

Minuman keras
Foto: wartakota
Minuman keras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras) terus mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Menurut Ketua Dewan Syariah Pusat (DSP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Surahman Hidayat, Perda Miras memiliki landasan hukum untuk dipertahankan.

“Perda Miras memiliki landasan hukum yang kuat. Perda Miras tidak bisa dianulir dan direvisi begitu saja oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena, Perda Miras tidak bertentangan dengan landasan hukum tertinggi kita, yaitu Pancasila dan UUD 1945," kata Surahman dalam pernyataannya, Senin (16/1).

Menurut wakil ketua Komisi VIII DPR ini, Perda Miras dapat menjadi peraturan khusus (lex spesialis) yang berlaku di daerah di mana perda tersebut dikeluarkan. Dinilainya, hal ini sudah sesuai dengan Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dapat menampung kondisi khusus daerah.

 

Ia juga menambahkan, pemerintah daerah berhak untuk membuat aturan hukum dalam lingkup daerahnya sendiri sebagaimana di jamin oleh Pasal 14 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Pasal itu memberikan kewajiban kepada pemerintah daerah untuk penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan penanggulangan masalah sosial.

Surahman bahkan mempertanyakan keabsahan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2007. Menurutnya, “Keppres itu tidak boleh bertentangan dengan semangat Pancasila dan UUD 1945."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement