REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG –- Kementerian Dalam Negeri beralasan mengevaluasi peraturan daerah tentang pelarangan minuman keras karena didesak oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dianggap melanggar HAM.
Anggapan itu langsung dibantah Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim. Dalam surat klarifikasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Wahidin Halim, menyatakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol tidaklah bertentangan dengan HAM. Karena itu, kata Wahidin, Pemerintah Kota Tangerang tidak perlu melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2005.
Berdasarkan salinan dokumen yang didapatkan Republika Sabtu (14/1), dalam surat bernomor 188.24/1196 – Hukum/2011 perihal klarifikasi peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2005 tertanggal 18 Mei 2011 itu Wali Kota Tangerang juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.