Ahad 15 Jan 2012 16:07 WIB

Gara-gara HAM, Perda Minuman Keras Harus Dicabut?

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Heri Ruslan
 Aksi unjuk rasa yang dilakukan massa pendukung Perda Miras.
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Aksi unjuk rasa yang dilakukan massa pendukung Perda Miras.

REPUBLIKA.CO.ID,  TANGERANG –-  Kementerian Dalam Negeri beralasan mengevaluasi peraturan daerah tentang pelarangan minuman keras karena didesak oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dianggap melanggar HAM.

Anggapan itu langsung dibantah Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim. Dalam surat klarifikasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Wahidin Halim, menyatakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol tidaklah bertentangan dengan HAM. Karena itu, kata Wahidin, Pemerintah Kota Tangerang tidak perlu melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2005.

Berdasarkan salinan dokumen yang didapatkan Republika Sabtu (14/1), dalam surat bernomor 188.24/1196 – Hukum/2011 perihal klarifikasi peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2005 tertanggal 18 Mei 2011 itu Wali Kota Tangerang juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement