Sabtu 14 Jan 2012 17:00 WIB

RUU Kamnas Bukan Kembali ke Orde Baru

Rep: Erik Purnama Putra / Red: Ramdhan Muhaimin
Orde Baru (ilustrasi)
Foto: kompasiana
Orde Baru (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah kalangan mengkhawatirkan RUU Keamanan Nasional (Kamnas) yang sedang dibahas DPR sekarang akan membuka jalan kepada otoritarianisme seperti masa lalu ketika disahkan nanti. Staf ahli bidang Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Mayjen (Purn) Dadi Sutanto menepis kecurigaan tersebut.

Menurutnya, RUU Kamnas tidak akan mengembalikan situasi kepada era otoritarianisme seperti Orde Baru.Karena yang justru pertama kali menentang sekarang adalah TNI yang berada di bawah Kemenhan. 

"Mau beli senjata, Panglima setuju, ketua angkatan setuju, tapi Menteri Pertahanan tidak setuju, ya tak jalan. Jangan takut kembali ke Orde Baru dengan RUU Kamnas," kata Dadi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (14/1).

Dia menjelaskan, Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (Kamnas) sebagai upaya pemerintah mengantisipasi berbagai ancaman keamanan di Tanah Air.

Dia mencontohkan, pemindahan penduduk bisa menjadi bentuk ancaman baru. "Jadi, ancaman bentuk baru itu sudah ada, bukan mengarang-ngarang," imbuhnya. 

Dikatakannya, setiap negara punya cita-cita nasional. Karena Indonesia berdampingan dengan 188 negara, pasti ada kepentingan yang bersamaan dan berseberangan. Kepentingan itu, imbuh Dadi, dibagi menjadi dua, prosperity (kemakmuran) dan security (keamanan).

Menurutnya, RUU Kamnas itu sangat tepat dibahas sebab mestinya di Indonesia setelah UUD 1945, di bawahnya adalah UU Kepentingan Nasional, UU Kamnas, kemudian UU Kesejahteraan Nasional. Sayangnya, sejak merdeka 60 tahun lebih, pembahasan RUU Kamnas sudah terlambat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement