REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko menyatakan pemerintah daerah (pemda) yang tidak puas terhadap klarifikasi Kementerian Dalam Negeri soal Peraturan Daerah tentang Minuman Keras (Perda Miras) bisa melakukan uji materi atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2007 ke MA. Itu kalau keberadaan Keppres tersebut dirasa tidak sesuai dengan realitas daerah setempat.
Djoko menegaska,n sangat mungkin Keppres yang mengatur soal peredaran miras tersebut direvisi kalau dianggap merugikan masyarakat. "Dengan catatan, Keppres tersebut melanggar UUD 1945," terang Djoko, Jumat (13/1).
Menurut Djoko, akar persoalan perda miras itu dianggap bertentangan dengan aturan lebih tinggi. Karena itu, keberadaan perda miras di sembilan daerah harus tunduk di bawah Keppres yang menjadi pegangan persoalan miras di Tanah Air. Pihaknya menyilakan kalau pemda ingin mendaftarkan judicial review (uji materi) Keppres ke MA. "Kami siap menyidangkannya," ujarnya.