Kamis 12 Jan 2012 15:30 WIB

Kemendagri: Tak Ada Pencabutan Perda Miras

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Didi Purwadi
Pemusnahan miras
Foto: Antara
Pemusnahan miras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Tanribali Lamo, menegaskan bahwa tidak ada perda pelarangan miras yang dicabut. Dia menjelaskan perda miras yang ada sekarang keberadaannya hanya disinkronisasi supaya tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi.

Karena itu, penolakan massa terhadap kabar pencabutan perda miras itu hanya karena salah informasi saja. Sebab, Kemendagri tidak pernah berencana mencabut perda miras.

"Ini hanya masalah mis komunikasi saja," kata Tanribali.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini, sebelumnya menyatakan bahwa klarifikasi soal peraturan daerah (perda) merupakan hal biasa. Begitu juga dengan perda miras, kata Diah, merupakan hal biasa kalau keberadaannya dievaluasi.

Itulah mengapa pihaknya prihatin mengapa terjadi demo anarkis ribuan orang yang menuntut penolakan pencabutan perda pelarangan miras. Diah menuding ada pihak-pihak tertentu yang menggerakkan pendemo sehingga berani bertindak kencang menyuarakan penolakan klarifikasi perda miras. Bahkan, dia sempat menuding bupati Indramayu berada di balik pendemo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement