REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON - Ketua Forum Komunikasi Imam Masjid (Forkim) Kabupaten Indramayu, Syakur Yasin, mengatakan larangan mengkonsumsi miras merupakan bagian dari perintah Allah. Karenanya, pencabutan perda anti miras sama saja artinya dengan mencabut perintah Allah.
’’(jika perda anti miras dicabut), mendagri harus siap-siap menerima kemarahan Allah,’’ tegas Syakur.
Syakur mengatakan pencabutan perda anti miras sangat berbahaya dan mengancam kondusivitas daerah di Kabupaten Indramayu. Pasalnya, pencabutan perda anti miras secara psikologis akan mendorong masyarakat mengkonsumsi miras.
Penolakan atas rencana pencabutan perda anti-miras juga datang dari ulama dan ormas Islam Cirebon. ‘’Kami akan melakukan aksi unjuk rasa ke Kemendagri besok (Kamis, 12/1),’’ ujar Ketua Gerakan Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat (Gapas) Cirebon, Andi Mulya, kepada Republika.
Andi mengatakan bahwa ormas dan ulama dari Cirebon akan bergabung dengan ormas dan ulama dari berbagai kota lainnya. Dalam unjuk rasa tersebut, mereka akan mendesak Kemendagri tetap mempertahankan keberadaan perda larangan miras di berbagai daerah.