Rabu 11 Jan 2012 13:05 WIB

Kemendagri tak Berniat Cabut Perda Miras

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Didi Purwadi
Gamawan Fauzi
Foto: Antara/Reno Esnir
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menapik bahwa Kementerian Dalam Negeri ingin mencabut perda miras. Pihaknya hanya ingin mengevaluasi perda miras karena perda tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Gamawan menjelaskan bahwa proses evaluasi perda adalah dengan cara pemerintah daerah mengantarkan draft ke Kemendagri. Kalau draft-nya itu sudah jadi maupun belum, perda itu tetap dievaluasi. Pihaknya bakal meminta pemda mengikuti pedoman supaya perdanya tidak bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.

“Itu yang kita sebut di sini. Jadi, kami tidak pernah membatalkan perda. Dari situ saja sudah salah, sudah keliru,” keluh mantan gubernur Sumatra Barat tersebut.

 

Gamawan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membatalkan satu pun perda miras. Sebab menurut undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2010, pihak yang mempunyai wewenang membatalkan perda itu adalah presiden.

Kemendagri hanya mengevaluasi sembilan perda miras. Evaluasi itu merujuk pada UU yang lebih tinggi, yakni Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002. ''Posisi Kemendagri hanya memberi masukan kepada daerah yang membuat perda supaya merujuk UU yang lebih tinggi.''

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement