REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengaku dirinya difitnah soal pencabutan sembilan peraturan daerah (perda) minuman keras (miras) yang termasuk dalam 351 perda pada 2011. Pihaknya merasa perlu mengklarifikasi bahwa Kementerian Dalam Negeri tidak pernah membatalkan perda miras.
Gamawan menjelaskan bahwa 351 perda itu hanya dievaluasi sebab tidak ada dasar hukumnya. Pihaknya tidak pernah membatalkan satu pun perda. Sebab menurut undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2010, pihak yang mempunyai wewenang membatalkan perda itu adalah presiden.
“Fitnahnya itu luar biasa,” kata Gamawan. “Jelas ini ada usaha adu domba pada kalangan tertentu.''
Menurut Gamawan, pihaknya hanya mengevaluasi sembilan perda miras. Evaluasi itu merujuk pada UU yang lebih tinggi, yakni Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002.
Dengan kata lain, aturan tentang miras itu sudah ada sebelum perda miras disahkan. Posisi Kemendagri, kata Gamawan, hanya memberi masukan kepada daerah yang membuat perda supaya merujuk UU yang lebih tinggi.
Sebelumnya beredar kabar bahwa Mendagri mencabut sembilan perda miras pada 2011. Perda itu berlaku di Kota Tangerang, Kota Bandung, Kabupaten Indramayu, Provinsi Bali, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kota Sorong Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Maros.