REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, juga akan memprioritaskan rekening gendut polisi dalam kinerja KPK. Meski begitu, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) kecewa laporan rekening gendut sejak 2007 tidak pernah ditindaklanjuti KPK.
"Kami (PPATK) sering menyerahkan rekening mencurigakan seperti rekening gendut tapi tidak pernah ditindaklanjuti KPK. Silakan saja tanya ke Pak Chandra," kata Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, yang menyindir salah satu mantan pimpinan KPK, Chandra M Hamzah, yang sama-sama menjadi pembicara dalam acara di Hotel Mega Anggrek, Jakarta, Selasa (10/1).
Yusuf menjelaskan, PPATK mendapatkan adanya lebih dari 1.800 rekening gendut yang dimiliki pejabat negara sejak 2003. Dari jumlah tersebut, sebanyak 117 transaksi yang mencurigakan telah dikirim secara khusus kepada KPK. Namun hingga saat ini, kata dia, belum ditindaklanjuti KPK.
Tak sabar, ia pun mendatangi KPK pada Senin (9/1) lalu, untuk menagih dan mempertanyakan 117 transaksi yang mencurigakan itu. Ia juga meminta kepada KPK agar tidak segan-segan untuk memproses banyaknya transaksi yang mencurigakan para pejabat negara yang terindikasi pencucian uang. "Kemarin saya ke sana (KPK), untuk melakukan rekonsiliasi data dan minta mereka tanpa ada keseganan untuk memproses apa pun hasilnya," tegas Yusuf.
Ia menilai hal ini demi keadilan kepada masyarakat dan kejelasan dari adanya janji untuk transparansi keuangan pejabat negara. Kalau pun transaksi yang mencurigakan itu ternyata ada yang benar dan tidak terindikasi pencucian uang, ia mengatakan hal itu tidak menjadi masalah.
"Semua supaya ada keadilan dan kejelasan. Kalau ada laporan, ada finishing-nya, kita kan bisa membuat perubahan data, mana yang sudah selesai dan yang belum," ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini.
Sementara itu, mantan pimpinan KPK, Chandra M Hamzah menolak berkomentar terkait laporan rkeening gendut pejabat negara yang tidak ditindaklanjuti KPK. Ia berkelit saat ini ia tidak lagi berkewenangan untuk memberikan komentar mewakili KPK. "Saya tidak lagi berkewenangan untuk menjawab itu, tanya saja ke pimpinan KPK sekarang," kelitnya.
Saat ditanya saat ketika masih menjabat sebagai pimpinan KPK apa kesulitan untuk menindaklanjuti rekening gendut? Ia juga enggan menjawab.