Selasa 10 Jan 2012 17:46 WIB

Revisi UU MK Seperti 'Jeruk Makan Jeruk'

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Dewi Mardiani
Marzuki Alie
Foto: Antara
Marzuki Alie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Ketua DPR, Marzuki Alie mengatakan, upaya melakukan revisi terhadap undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) layaknya 'jeruk makan jeruk'. Pasalnya, dalam hal ini MK berperan untuk mengadili dirinya sendiri. Ini terbukti dua kali DPR melakukan revisi terhadap undang-undang (UU), dan keduanya dibatalkan.

"Lembaga yang paling powerful dan tidak ada checks and balances itu MK. Pokoknya apapun yang bakal mengawasi dia, dibatalkan. Jadi, kalau bicara mau revisi pasti akan dibatalkan lagi sama dia," paparnya, Selasa (10/1).

Usulan untuk merevisi UU MK kembali mencuat setelah MK memutus uji materi UU Penyelenggara Pemilu. Putusannya adalah calon anggota KPU yang berasal dari partai politik harus telah mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun saat melakukan pendaftaran.

Menurut Marzuki, satu-satunya langkah yang dapat dilakukan untuk melakukan merevisi UU MK dan memberikan pengawasan yang seimbang terhadap lembaga tersebut, yaitu melalui amandemen UUD 1945. "Caranya, mengubah konstitusi kita. Ada amandemen kelima yang membahas mau diapakan MK itu. Harus ada balance-nya. Dalam demokrasi, tak ada lembaga yang tidak ada balance. Pemerintah ada DPR, MA ada KY sebagai pengawasnya. Sementara MK tidak ada pengawas," ujar dia.

Karena itu, mengenai revisi UU MK, Marzuki menyerahkan kepada Komisi III DPR. ‘’Kita tunggu Komisi III bagaimana menyikapi ini,’’ pungkas dia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement