Senin 09 Jan 2012 11:02 WIB

KPK Bakal Punya Rutan Khusus

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dalam waktu dekat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memiliki rumah tahanan (Rutan) sendiri. Nantinya, rutan tersebut diperuntukkan bagi para tersangka korupsi yang ditangani KPK.

Kabar perihal rutan itu diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. "Nantinya tersangka dan terdakwa bisa langsung ditahan di kantor KPK," ujarnya di acara Peresmian Satuan Kerja (Satker) Wilayah Bebas Korupsi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, di gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (9/1).

Denny menuturkan, mengenai tempat, belum bisa dipastikan apakah akan bercampur dengan gedung kantor KPK atau dibangun di tempat lain. Tapi, sambung dia, dengan rutan khusus untuk tersangka korupsi yang ditangani KPK itu, maka lembaga anti korupsi itu tidak perlu lagi menitipkan tahanannya ke rutan milik Kementerian Hukum dan HAM atau rutan yang berada di Kepolisian maupun Kejaksaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement