REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pesawat TNI Angkatan Udara (AU) dikabarkan melakukan intersepsi terhadap pesawat asing yang membawa Deputi Perdana Menteri (PM) Papua Nugini, Hon. Belden Namah, MP. Peristiwa itu terjadi saat pesawat asing itu melintasi wilayah Indonesia pada 29 Nopember 2011.
Menanggapi hal itu, pihak kementerian Luar Negeri lewat rilisnya menyatakan telah memanggil Dubes Papua Nugini di Jakarta, Peter Ilau pada 6 Januari untuk menyampaikan penjelasan mengenai intersepsi tersebut.
Intersepsi yang dilakukan lebih karena faktor permasalahan teknis dalam flight clearance pesawat dimaksud. Sebelum intersepsi dilakukan, TNI AU sudah melakukan langkah yang dianggap perlu.
TNI AU melakukan intersepsi terhadap pesawat dimaksud telah sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indonesia dan di negara-negara lain pada umumnya. Tindakan yang diambil oleh Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) adalah melakukan identifikasi elektronik dengan radar dan identifikasi visual dengan cara intersepsi sesuai prosedur standar.
Hal tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan data antara flight clearance yang dimiliki Kohanudnas dan hasil tangkapan radar bandara maupun radar Kohanudnas. Intersepsi yang dilakukan oleh pesawat TNI AU sesuai dengan prosedur dan tidak pernah membahayakan pesawat dimaksud.