REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menuntut mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan delapan tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan wewenang hingga pencucian uang.
Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Khusus Tipikor Jakarta, Kamis, menyebutkan, selain harus menjalani hukuman delapan tahun penjara Gayus juga harus membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Lebih lanjut jaksa menilai bahwa Gayus terbukti bersalah melanggar Pasal 12 b Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001, subsider Pasal 5 ayat 2 Nomor 20 tahun 2001, karena menerima sesuatu terkait dengan wewenang dan jabatannya.
Ia juga dijerat Pasal 2 huruf 1 a UU 25 tahun 2003 tentang pencucian uang. Jaksa menyebut bahwa Gayus menempatkan 659,8 ribu dolar AS dan 9,68 juta dolar Singapura ke dalam penyedia jasa keuangan.
Pasal lain yang juga dikenakan Gayus yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001, subsider Pasal 5 ayat 1 huruf b, karena diduga memberikan suap kepada sejumlah polisi yang bertugas di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Selain menuntut delapan tahun penjara, jaksa juga meminta Majelis Hakim menyita barang bukti Rp 206 juta, 34 juta dolar Singapura, 659 ribu dolar AS, dan tabungan sebagaimana tersebut dalam barang bukti dirampas untuk negara.
Barang bukti lain yang dimintakan jaksa kepada Majelis Hakim untuk disita yakni mobil Honda Jazz dan Ford Everest.