REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kuatno bin Sukirwan dan Topan bin Wirdasan menjadi tersangka dalam kasus pencurian 15 tandan pisang milik Wardoyo Mualim dan Simun. Kuatno yang mengalami keterbelakangan mental ditahan di Polres Cilacap, Jawa Tengah. Polri menuding dua orang tersangka ini berasal dari keluarga ekonomi berada.
"Pelaku ke sana (kebun pisang milik Wardoyo dan Simun) menggunakan sepeda motor. Kalau miskin kan jalan kaki atau naik becak. Berarti ekonominya bagus karena menggunakan sepeda motor," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/1).
Saud menjelaskan kasus pencurian sebanyak 15 tandan pisang itu terjadi pada 11 November 2011 lalu. Dua orang tersangka tersebut, lanjutnya, merupakan orang dewasa dan bukan di bawah umur. Kuatno berusia 21 tahun dan Topan berusia 25 tahun.
Pada saat dua orang tersangka ini ditangkap, polisi menyita dua unit sepeda motor, 15 tandan pisang, sebilah golok dan dua buah keranjang. Kemudian pada 23 Desember 2011, berkas perkara dua tersangka ini sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Prosesnya sedang diajukan ke persidangan. Dua orang tersangka kini ditahan di Lapas Cilacap," tegas mantan Kepala Densus 88 ini.