REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP - Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, akan tetap melanjutkan proses hukum kasus pencurian pisang dengan tersangka seorang pemuda yang mengalami keterbelakangan mental, Kuatno (22).
"Kasus tersebut telah dinyatakan P-21 dan telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap," kata Wakil Kepala Polres Cilacap, Komisaris Polisi Syarif Rahman di Cilacap, Kamis.
Disinggung pernyataan keluarga Kuatno bahwa kondisi tersangka mengalami keterbelakangan mental, dia mengatakan pihaknya belum menemukan tanda-tanda tersebut selama pemeriksaan.
Menurut dia, tersangka Kuatno juga lancar berkomunikasi selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik. "Kalau memang betul seperti itu (keterbelakangan mental, red.) tentunya kita akan merespons. Tetapi sejauh ini kita belum mendapat keterangan dari keluarga bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan mental," katanya.
Menurut dia, hingga saat ini pihaknya hanya menerima surat permintaan keringanan hukuman yang disampaikan keluarga tersangka dan kepala dusun lokasi pencurian.
Dia mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian pisang pada Jumat, 11 November 2011. "Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), ada 15 tandan, bukan sembilan buah pisang," katanya.
Ia mengatakan, petugas yang mendatangi TKP mendapati dua tersangka yang sudah dikerumuni massa, yakni Kuatno dan Topan. "Polisi wajib melakukan tindakan pengamanan sehingga petugas dari Polsek Kesugihan membawa kedua tersangka ke Polsek dan di sana dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas penyidikan," katanya.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, kata dia, diketahui pelaku yang paling berperan dalam kasus tersebut adalah Kuatno. Menurut dia, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejari Cilacap pada 9 Desember 2011 dan dinyatakan P-21 pada 23 Desember 2011. "Kita masih menunggu pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan," katanya.
Seperti diberitakan, seorang pemuda yang menderita keterbelakangan mental atau idiot, Kuatno (22), menjadi tahanan polisi dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Cilacap karena tertangkap basah mencuri buah pisang kepok.
"Sebenarnya buah pisang yang diambil Kuatno tidak semuanya masak karena ada beberapa yang masih kecil. Saya yakin Kuatno tidak memahami perbuatannya karena dia menderita keterbelakangan mental. Dia tidak bisa baca tulis, SD juga tidak lulus karena tidak mampu mengikuti pelajaran," kata kakak Kuatno, Teguh Sumarno.
Lebih lanjut, dia mengatakan, Kuatno dalam kasus ini telah dijerat polisi dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni pencurian dengan pemberatan.