Kamis 05 Jan 2012 12:11 WIB

Sidang Tuntutan Teroris Cirebon dan Sukoharjo Digelar Pekan Depan

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Sidang tuntutan perkara terorisme Cirebon yang sedianya dilaksanakan pada Rabu, (4/1), urung dilakukan karena sidang pemeriksaan terhadap salah satu terdakwa, Sukoharjo Echo Ibrahim alias Eko Ibrahim alias Baim bin Iman Soeryadi, belum selesai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan, Agung Bambang Suharyadi, mengatakan tim JPU ingin menelusuri kaitan antara jaringan Cirebon dan Sukoharjo.

Dalam sidang yang diketuai oleh Abdul Hutapea, Eko merupakan pengusaha yang menjual air softgun beserta amunisinya. Ia menjual senjata dan amunisi kepada Dzulkifli Lubis alias Abu Irhab alias Jaisyul Haq bin Arsyad, terdakwa yang lain.

Eko mengaku tidak ada motivasi lain selain untuk mendapatkan untung. Kepada majelis hakim ia menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya. "Eko merupakan pemasok senjata bagi jaringan Cirebon dan Sukoharjo," ujar salah satu kuasa hukum para terdakwa dari Tim Pengacara Muslim (TPM), Asluddin Hatjani, kepada Republika, Rabu (4/1).

Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Tangerang saat ini tengah menangani perkara terorisme Cirebon, Sukoharjo dan Bima. Setelah beberapa kali persidangan sejak November 2011, sebanyak 13 terdakwa jaringan Cirebon dan Sukoharjo akan menjalani sidang beragendakan tuntutan pada 11 Januari mendatang.

Terdakwa perkara terorisme Cirebon adalah Arif Budiman, Andri Siswanto, Musola, Mardiansyah dan Achmad Basuki alias Uki bin Abdul Gofur. Sedangkan terdakwa terorisme Sukoharjo adalah Ari Budi Santoso, Hari Budiarto, Arifin Nur Haryono, Jakim, Edi Tri Wijayanto, Ishak Andriana, Echo Ibrahim dan Dzulkifli Lubis.

Salah satu hakim ketua yang memimpin, Syamsul Bahri Harahap, mengaku kesulitan dalam mengungkap perkara tersebut, sebab para terdakwa cenderung tertutup. "Mereka hanya mau menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan dirinya saja. Jika ditanya mengenai rekannya, mereka selalu menjawab tidak tahu," katanya saat ditemui usai sidang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement