Selasa 03 Jan 2012 20:56 WIB

Kubu Nazaruddin: Angelina Seharusnya Tersangka

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Terdakwa kasus suap Wisma Atlet M Nazaruddin, Rabu (4/1) besok, akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan adalah dua orang terpidana yaitu Mindo Rosalina Manullang, Mohamad El Idris, dan Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi. Kubu Nazaruddin berharap mereka bertiga membuka peran pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat pada kasus ini.

"Ya, biar terbuka. Sehingga Angelina Sondakh, I Wayan Coster, dan yang lainnya bisa dijadikan tersangka," ujar salah satu anggota Kuasa Hukum Nazaruddin, Elza Syarif saat dihubungi, Selasa (3/1).

Menurut Elza, merekalah yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban di pengadilan terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Sumatera Selatan.

Tak hanya itu, tegas Elza, seharusnya dari mulut ketiga saksi itu besok harus mengungkap keterlibatan petinggi di Kemenpora, kementerian di mana tindak pidana itu terjadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement