Selasa 03 Jan 2012 17:53 WIB

Belum Dicekalnya Angelina Sondakh Mengkhawatirkan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
 Angelina Sondakh / Ilustrasi
Foto: Daan/Republika
Angelina Sondakh / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum juga mengeluarkan perintah pencegahan ke luar negeri untuk anggota DPR RI Angelin Sondakh. Padahal, Angelina sendiri dianggap sebagai saksi penting dalam kasus suap wisma atlet. "Belum dicegah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi  saat dihubungi Republika, Selasa (3/1).

Johan mengatakan, soal urusan pencegahan ke luar negeri terhadap seseorang, tergantung dengan kebutuhan penyidik. Penyidik lebih mengetahui kapan seseorang yang berkaitan dengan suatu kasus harus dicegah.

Belum dicegahnya Angelina tersebut ditanggapi serius oleh Indonesian Corruption Watch (ICW). Dikhawatirkan, jika KPK tidak segera mengeluarkan permohonan pencekalan terhadap Angelina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, KPK akan kecolongan seperti yang terjadi pada Nazaruddin.

"Iya, kita kekhawatiran seperti itu pasti ada. KPK bisa kecolongan untuk yang kedua kalinya seperti waktu KPK telat mencegah Nazaruddin ke luar negeri. Padahal, Nazaruddin telah pergi satu hari sebelumnya," kata Anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch ( ICW), Emerson Yuntho, Selasa (3/1).

Oleh karena itu, lanjut Emerson, KPK harus segera mengeluarkan surat pencekalan terhadap Angelina. Pasalnya, Angelina merupakan saksi penting dalam kasus suap Wisma Atlet dan namanya sendiri disebut terlibat dalam isi surat dakwaan M Nazaruddin.

Untuk diketahui, KPK pernah kecolongan dalam hal pencekalan terhadap seorang saksi. Salah satu contohnya, Nazaruddin. Pada 23 Mei 2011, Nazaruddin yang pada waktu itu masih sebagai saksi, meninggalkan Tanah Air menuju Singapura. Keesokan harinya atau pada 24 Mei, KPK baru mengeluarkan surat pencegahan terhadap Nazaruddin ke luar negeri. Beberapa hari kemudian, KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka pada kasus suap Wisma Atlet.

Setelah itu, Nazaruddin menjadi buronan internasional setelah KPK mengajukan Red Notice atau daftar pencarian orang ke Kepolisian Internasional (Interpol). Nazaruddin baru bisa dipulangkan ke Tanah Air setelah ditangkap di Kolombia pada Agustus. Untuk biaya pemulangannya saja, KPK mengeluarkan dana hingga Rp 4 miliar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement