Jumat 30 Dec 2011 18:40 WIB

Setelah Kiani,Bukit Asam dan Gubernur Kalsel, Tebak Kasus Apa Lagi yang akan di SP3 Kejagung?

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Selama 2011, penyidik Gedung Bundar telah mengeluarkan tiga Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tiga kasus korupsi. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, menjelaskan tidak ditemukan unsur pidana di kasus tersebut.

"Dalam 2011 ini telah dihentikan tiga kasus itu adalah kasus PT. Kiani Kertas, PT. Bukit Asam, dan kasus Gubernur Kalsel," ungkap Andhi dalam rilis akhir tahun di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/12).

Saat menjadi JAM Pidsus, Hendarman Supandji, pernah mengatakan bahwa terdapat potensi kerugian negara karena korupsi yang terjadi akibat adanya kasus penyaluran kredit Bank Mandiri ke PT.Kiani Kertas senilai US$ 201,24 Juta atau Rp 1,8 Triliun. Kredit tersebut  disalurkan tanpa menggunakan prinsip kehati-hatian.

Setelah gelar perkara, Jaksa Agung, Basrief Arief, mengungkapkan alih-alih menimbulkan kerugian negara, Kiani malah memberi pemasukan kepada negara ratusan miliar. Oleh karena itu, ujar Basrief, penyidik wajib menghentikan kasus tersebut.

Kasus dugaan korupsi PT. Bukit Asam pun dihentikan karena terbukti tidak ada kerugian negara. BPKP disebut tidak menemukan kerugian negara pada kasus pengadaan floating crane PT Tambang Batubara Bukit Asam yang awalnya dikatakan merugikan negara Rp. 362 Miliar.

Terakhir, Kejagung pun mengeluarkan SP3 untuk kasus dugaan korupsi Gubernur Kalimantan Selatan, Rudi Arifin. Kasus tersebut dihentikan karena terdakwa lain yang didakwa turut serta melakukan korupsi telah bebas di tingkat yang lebih tinggi, yakni kasasi dan peninjauan kembali.

Andhi berdalih kasus tersebut disidik bukan ketika dia menjabat menjadi JAM Pidsus. "Semua penyidikannya dilakukan pada sebelum 2011,"ungkapnya. Menurutnya, dia belum pernah mengeluarkan SP3 untuk kasus korupsi yang disidik ketika dia menjabat sebagai orang nomor satu di Gedung Bundar.

Meski demikian, terdapat sinyal beberapa kasus akan dihentikan setelah memasuki 2012. Kasus dugaan korupsi percontohan perangkat keras dan lunak sistem dan blanko KTP yang dilengkapi dengan chip terancam dihentikan karena Andhi menilai tidak ada perbuatan melawan hukum disana. "Tidak ada unsur melawan hukumnya,"ungkap Andhi.

Padahal, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus ini sebenarnya sudah terbit sejak 2010 lalu. Ketika itu, penyidik menduga adanya korupsi pada proyek yang dilakukan dalam rangka penerapan awal KTP berbasis NIK secara nasional.

Pagu anggaran program tersebut mencapai Rp 15,42 Miliar. Padahal, berdasarkan hasil pelaksanaan lelang, PT.Karsa Wisesa Utama dan PT.Inzaya Raya, kontrak yang disepakati hanya senilai Rp 9,24 Miliar.

Dua kasus lainnya yakni kasus dugaan korupsi sisminbakum dan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek. Setelah sempat berjanji akan mengeluarkan sikap terhadap kasus yang melibatkan Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo pada akhir tahun ini, Jaksa Agung, Basrief Arief, memperpanjang masa pengkajian kasus tersebut. "Tim supervisi masih mengkaji kasus ini,"katanya.

Sementara kasus dugaan korupsi Gubernur Kaltim, Awang Faroek, terancam dihentikan karena kondisi yang sama dengan kasus Rudi Arifin. Terdapat dua putusan untuk dua terpidana lain yang berbeda. Yakni satu orang diputus bersalah dan satu lainnya terbukti tidak bersalah sehingga dibebaskan dalam kasus korupsi pengalihan dan penjualan atas penggunaan dana hasil penjualan saham milik Pemkab Kutai Timur pada PT.Kaltim Prima Coal oleh PT.Kutai Timur Energi itu.

Basrief pun mengungkapkan hingga saat ini, Awang Faroek belum pernah diperiksa oleh penyidik JAM Pidsus karena surat ijin pemeriksaan belum disampaikan kepada Presiden SBY. Menurut Basrief, pihaknya belum dapat mengajukan surat karena Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP) belum selesai menghitung kerugian negara kasus tersebut.

Meski demikian, terdapat  hasil audit BPK Perwakilan Kaltim menyebutkan bahwa terdapat kerugian negara dalam proses divestasi saham Pemkab Kutim di KPC naik dari Rp576 miliar menjadi Rp609 miliar. (A.Syalaby Ichsan).

Berita Terkait Kaitkan Berita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement