Kamis 29 Dec 2011 18:33 WIB

PPP Belum Putuskan Sikap Soal Hak Menyatakan Pendapat Kasus Century

Rep: mansyur faqih/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih belum memutuskan untuk apakah akan mengajukan hak menyatakan pendapat (HMP) terkait kasus Century. Wakil Ketua Umum PPP, Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, akan melihat dulu apa pendapat yang akan disampaikan terkait kasus ini.

‘’Dilihat apa ada pelanggaran hukum di situ. Jadi penggunaan hak menyatakan pendapat tergantung isi dari pendapatnya,’’ katanya kepada wartawan, Kamis (29/12).

Menurutnya, HMP pun tak selalu berujung pada upaya pemakzulan presiden atau pun wakil presiden. Apalagi proses HMP tidak sederhana. Karena harus melalui Mahkamah Konstitusi dan juga MPR. Bisa saja usulan tersebut dipatahkan di MK atau pun MPR.

‘’Tidak harus selalu memakzulkan presiden. tergantung bagaimana mencermatinya. Untuk PPP, belum sampai di situ karena banyak temuan yang harus diklarifikasi,’’ tambahnya.

Alasannya, ujar dia, prinsip yang diutamakan PPP adalah penegakan hukum. Karena itu, harus ada penyelesaian secara hukum hingga tuntas. Semua pihak yang terlibat pun diminta untuk tunduk pada putusan hukum.  

‘’Terkait Century, kita sudah sampaikan opsi C. Itu yang menjadi prinsip-prinsip dasar. Biarlah hukum yang menyelesaikan itu. Timwas DPR juga belum berhenti, jadi biar bekerja dulu,’’ jelas Lukman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement