REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Satgas Pemberantasan Mafia hukum habis masa tugasnya Jumat (30/12) esok. Sampai kini Presiden belum memutuskan untuk memperpanjang masa kerjanya.
Ketuga Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto mengatakan hingga sekarnagn belum ada kejelasan dari Presiden apakah satgas ini diperpanjang atau tidak. Mengingat kewenangan sepenuhnya ada di Presiden.
"Perpanjangan ini kewenangan Presiden,"ujarnya saat memberikan keterangan pers di kantor Satgas, Kamis (29/12).
Sebagaimana diketahui satgas mafia hukum dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 37 tahun 2009 tertanggal 30 Desember. Dalam surat itu disebutkan masa tugas satgas adalah selama dua tahun.
Menurut Kuntoro selama dua tahun ini telah banyak capaian-capaian yang dilakukan oleh satgas baik yang terasa maupun tidak. Satu hal yang memberikan dampak, kata Kuntoro, yakni satgas telah banyak membantu pemecahan kasus.
Beberapa kasus itu antara lain Artalyta Suryani, Gayus Tambunan serta Vincentius Sutanto yang bertindak sebagai justice collaborator ataupun pengungkap dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri Group senilai Rp 1,3 triliun. Tetapi, lanjut Kuntoro, karena satgas bukan dibentuk untuk melaksanakan tindakan penegakan hukum maka tugasnya lebih banyak sebagai koordinator.
Menurut Kuntoro, kelanjutan dari kasus-kasus ini bukan sekadar vonis. Namun bagaimana dari kasus-kasus yang ada bisa diambil langkah untuk memperbaiki sistem penegak hukum. Seperti pembenahan tahanan atau penguatan mekanisme justice collaborator. "suatu produk yang penting bahkan terlewati yaitu apa yang disebut dengan justice collaborator,"terangnya.
Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengungkapkan tim independen telah menyelesaikan hasil penilaiannya terhadap satgas, apakah perlu ditindaklanjuti atau tidak.
Tim independen itu terdiri dari sejumlah pakar-pakar hukum seperti Saldi Isra (ahli hukum Universitas Andalas) dan Siti Zuhro (peneliti senior LIPI), Muhammad Mustofa (Kriminolog UI). Hasil rekomendasi itu belum bisa diungkapkan kepada publik sebelum dibaca terlebih dahulu ke Presiden.