Kamis 29 Dec 2011 10:11 WIB

KPK Periksa Erwin Gutawa

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Erwin Gutawa
Foto: Republika/Amin Madani
Erwin Gutawa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (29/12), memeriksa musisi Erwin Gutawa. Erwin diperiksa sebagai saksi untuk mantan sekjen Departemen Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkatnya.

Sudjadnan sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada pertengahan November 2011. Sudjanan sebagai pejabat pembuat komitmen diduga melakukan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai sekjen Deplu.

Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu di antaranya seminar selama kurun waktu 2004-2005. Dari anggaran yang ditetapkan itu, terdapat selisih penggunaan anggaran. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 18 miliar.

Atas perbuatannya, Sudjadnan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement