Rabu 28 Dec 2011 19:29 WIB

Pegawai Bank Artha Graha Mangkir dari Panggilan KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (28/12), mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang pegawai Bank Artha Graha bernama Suparno. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaeti.

Namun, Suparno tidak memenuhi panggilan lembaga ad hoc itu. "Tidak datang. Tidak ada keterangan yang menyebutkan alasan dia tidak datang," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Rabu (28/12) malam.

 

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terungkap Nunun diduga berperan sebagai orang yang membagi-bagikan cek pelawat kepada para anggota dewan. Cek pelawat yang menjadi alat suap dalam kasus ini dibeli dari Bank Artha Graha.

Namun pihak Bank Artha Graha membantah memodali pemilihan DGS BI Miranda Gultom.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement