Rabu 28 Dec 2011 16:36 WIB

PNS Sragen Nyambi Jadi Calo

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO – Korp Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sragen sedikit tercoreng. Ini gara-gara sejumlah oknum PNS yang terlibat praktik percaloan dalam rekruitmen tenaga Job Training (JT) alias tenaga kontrak.

Keterlibatan PNS diketahui setelah dibuka Posko Pengaduan JT. Dari 11 calo yang dilaporkan, delapan orang diantaranya berstatus PNS Pemkab setempat. Laporan terakhir, empat calo pegawai dilaporkan. Tiga oknum diantaranya berstatus PNS. Menurut laporan korban, pelaku mengutip uang Rp 6,5 juta hingga Rp 40 juta setiap calon tenaga kotrak.

Menurut Koordinator Posko Pengaduan JT, Jamaludin Hidayat, hingga saat ini sudah tercatat 50 korban yang melapor. Namun, sebagian besar korban tidak berani menyebut oknum makelarnya. Korban ketakutan melapor, sehingga masih menyembunyikan identitas oknum pelaku.

Jamaludin Hidayat menguraikan, nama inisial H (pegawai Pemkab) dilaporkan YDK dengan uang sogok Rp 25 juta, H (PNS RSUD) dilaporkan A dan MN dengan uang sogok belasan juta rupiah. A(PNS Pemkab) dilaporkan P, JT UPTD Gondang dengan sogok uang Rp 40 juta. Sedang G (orang biasa) dilaporkan S, JT UPTD Gondang dengan uang sogok masih dirahasiakan.

Jamaludin mengungkapkan, pembukaan posko hanya untuk membantu JT. Minimal, membantu pengembalian uang dari calo. Sebab, menurut penuturan korban, calolah yang pertama kali menawarkan membantu mengupayakan SK (Surat Keputusan) JT, asal disediakan sejumlah uang jasa. ''Saya hanya minta kepada calo agar mempuyai itikad baik mengembalikan uang,'' katanya.

Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Sragen, Budiyono, menyambut baik keberanian korban melapor. Pihaknya juga mendukung bila kasus diselesaikan secara hukum. Pihaknya, akan memanggil oknum PNS yang terindikasi calon JT. Selanjutnya, memproses berdasar ketentuan disiplin PNS.

Wakil Bupati Sragen, Daryanto, meminta tenaga kontrak atau yang sering disebut Job Training (JT) yang menempati berbagai SKPD di lingkungan Pemkab, untuk introspeksi diri. Sebab, mereka dipastikan tidak bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa melalui tes CPNS terlebih dulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement