Selasa 27 Dec 2011 11:35 WIB

Inilah Kasus Kelima TKI Terancam Hukuman Mati

Rep: Prima Restri/ Red: Didi Purwadi
Hukum pancung di Arab Saudi (ilustrasi).
Foto: blogs.amnesty.org.uk
Hukum pancung di Arab Saudi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Eksekutif Migran Care, Anis Hidayah, menyebut ada lima TKI yang kini sedang menanti pelaksanaan vonis hukuman mati mereka di Arab Saudi. Kelimanya adalah Tuti Tursilawati binti Warjuki, Aminah binti Haji Budi alias Aliyah binti Aas, Darmawati binti Tarjani, Siti Zainab binti Duhri Rupa dan Satinah binti Jumadi.

Aminah dan Darmawati, keduanya asal Kalimantan Selatan, dituduh membunuh dan memutilasi Amnah yang juga seorang TKI. Keduanya memutilasi Amnah karena dendam dipekerjakan sebagai wanita penghibur. Keduanya divonis mati pada 20 Juni 2010 dan sedang dalam proses pengajuan pengampunan ke Raja Arab Saudi.

Siti Zainab dituduh membunuh istri majikannya bernama Hurah binti Abdullah Duhem Al Maruba. TKI asal Bekasi ini divonis mati. Dia saat ini masih menunggu pemaafan anak laki-laki korban, Walid Abdullah Al Ahmadi, yang belum akilbaligh.

Tuti Tursilawati dituduh membunuh majikannya, Suud Malhaq Al Utaibi, pada 11 Mei 2010 lalu. TKI asal Majalengka, Jawa Barat, ini juga dijatuhi vonis hukuman mati. ''Saya memberi penghargaan atas upaya BJ Habibie turun langsung membantu menangani kasus Tuti. Saya berharap Presiden SBY bisa mengambil tindakan yang sama,'' kata Anis.

Sementara, Satinah binti Jumaidi yang berasal dari Semarang ini dituduh membunuh istri majikannya bernama Nura Al-Garib. Dia juga dituduh mengambil uang sejumlah 37.970 real.

Pada 21 April 2010, KBRI telah berkunjung ke keluarga korban. Namun, keluarga korban tetap menginginkan pelaksanaan hukuman mati dan tidak akan melepas tuntutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement