Selasa 27 Dec 2011 08:15 WIB

Tiga TKI Dituduh Melakukan Pembunuhan

Rep: Prima Restri/ Red: Didi Purwadi
TKI, ilustrasi
Foto: Antara
TKI, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tiga TKI yakni Bayanah Binti Banhawi (29 tahun), Jamilah Binti Abidin Rofi’i alias Jua riyah Binti Idin Ropi’i, dan Neneng Sunengsih Binti Mamih (34) terancam hukuman mati karena kasus pembunuhan. Tapi, satgas TKI berhasil membebaskan ketiganya setelah mereka mendapat pemaafan dan tidak terbukti bersalah.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, mengabarkan berita bebasnya ketiga TKI tersebut. Dalam rilisnya pada Selasa (27/12) pagi, Jumhur menerangkan Bayanah dipekerjakan sebagai TKI Penata Laksana Rumah Tangga di keluarga majikan Abdullah Umar Al Munthairi. Setelah dua bulan bekerja, Bayanah terlibat kasus dengan tuduhan pembunuhan anak majikannya yang berusia 4 tahun.

“Bayanah dituduh mematahkan tangan anak majikan yang mengalami cacat otak. Anak tersebut secara tidak sengaja tersiram air panas dari kran wastafel saat Bayanah mengganti pampers,'' kata Jumhur. ''Sehingga, hal tersebut mengakibatkan kematian sang anak setelah dirawat selama 12 hari.''

Bayanah mendapat pemaafan atas ketidaksengajaannya tersebut. Ia dikenai denda berupa pembayaran diyat sebesar 55.000 Real Saudi dan telah dibayar pihak KBRI.

Sementara, Jamilah Binti Abidin Rofi’i dituduh membunuh majikannya, Salim Al Ruqi (80), yang berkewarganegaraan Saudi. Namun demikian, tuduhan itu tidak kuat hingga Jamilah akhirnya mendapat pemaafan keluarga korban. Pemaafan diwakili anaknya, Ali Seha Al Ruqi, di hadapan Raja Abdullah tanpa kewajiban membayar diyat.

Neneng Sunengsih Binti Mamih menghadapi tuduhan membunuh bayi majikannya yang berusia empat bulan setelah meminumkan susu. Karena kasusnya juga tidak terbukti secara hukum, Neneng dibebaskan dengan tidak diharuskaan memenuhi diyat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement