Senin 26 Dec 2011 17:12 WIB

Keterangan Nunun akan Seret MIranda Sebagai Tersangka?

Rep: Muhammad Hafil/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal menunggu keterangan dari tersangka kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaeti untuk menjadikan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom menjadi tersangka pada kasus yang sama. Sehingga, KPK sangat berharap Nunun segera sehat dan bisa memberikan keterangan tentang keterlibatan Miranda dalam kasus ini.

"Tidak bisa menghubung-hubungkan kasus ini dengan Miranda sebelum Nunun memberikan keterangan . Makanya kita sangat hati-hati," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto kepada Republika di kediamannya, Depok, Senin (26/12).

Bambang menjelaskan, meskipun nama Miranda sudah disebut-sebut terlibat dalam fakta persidangan terpidana kasus cek pelawat, namun harus ada bukti yang menghubungkan tentang keterlibatan Miranda dalam kasus itu.  Intinya, lanjut Bambang, keterangan-keterangan yang diperoleh oleh KPK tentang dugaan keterlibatan Miranda, tidak bisa loncat-loncat."Makanya , harus ada keterangan yang menghubungkan," katanya.

Nama Miranda disebut-sebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus suap cek pelawat. Pasalnya, suap berupa cek pelawat yang diberikan kepada puluhan mantan anggota DPR periode 1999-2004 itu, terkait dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu.

Selain soal Miranda, Bambang juga tidak mau berkesimpulan tentang dugaan keterlibatan Bank Arta Graha dalam kasus ini. Karena, hal tersebut belum bisa dipastikan sebelum adanya keterangan dari Nunun.

"Makanya, kita sangat berharap Ibu NN itu sehat karena kita ingin keterangan dari dia soal kasus ini selengkap-lengkapnya. Jadi kita tidak bisa loncat-loncat dulu karena masih fokus di Nunun," katanya.

Sebelumnya, soal dugaan keterlibatan Bank Artha Graha pada kasus cek pelawat, kuasa hukum Nunun, Ina Rahman menyatakan tidak tahu. " Kita belum tahu makanya kita tunggu Ibu Nunun menjalani pemeriksaan KPK dulu," kata Ina pekan lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement