REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan merekonstruksi ulang dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Mesuji Lampung dan di Mesuji Sumatra Selatan. Sejauh ini Komnas HAM baru mendalami sengketa agraria yang memicu konflik antara perusahaan dan warga.
“Kita akan kesana lagi mungkin Rabu, minggu depan. Ada hal-hal yang kurang dari investigasi awal perlu ditambahkan supaya lebih lengkap,” kata Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim di Jakarta, Jumat (23/12).
Menurut Ifdhal, data kekerasan yang sudah dikumpulkan Komnas HAM harus dilengkapi dengan bukti yang kuat. Data yang selama ini didapatkan dari masyarakat dan yang dirilis polisi perlu dipastikan lagi kebenaran dan keautentikannya, sehingga memiliki validitas yang kuat. “Kita akan merekonstruksi di lapang. Dan yang paling penting adalah mengidentifikasi korban tewas, biar jelas,” kata Ifdhal.
Ifdhal menambahkan, Komnas HAM juga akan mendata warga masyarakat yang dikriminalisasi aparat setelah penggusuran di Register 45 di Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Lampung. Setelah penggusuran besar-besaran pada 5 November 2010 yang dilakukan oleh tim terpadu bentukan Pemprov Lampung, terdiri dari Brimob Polri, Polhut, Satpol PP, Pamswakarsa, dan TNI banyak warga yang menjadi target operasi dan masuk dalam daftar pencarian orang.
“Kita ingin mendapatkan jumlah yang ditahan dan ditangkap, kemudian diproses pengadilan dan sekarang dihukum. Kami belum punya data lengkapnya,” kata Ifdhal.