REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan laporan hasil audit forensik terhadap aliran dana di Bank Century. Dalam paparan ke pimpinan DPR RI, BPK menyampaikan ada lima hambatan yang ditemui ketika melakukan audit.
Pertama, kata Ketua BPK, Hadi Purnomo, BPK tidak dapat memperoleh akses ke sebagian personel kunci dalam kasus Bank Century. Antara lain, sdr AT, sdri DT, sdr HT, sdr RAR, sdr HAW, sdr HH, dan sdr KJ yang berstatus DPO (daftar pencarian orang-red). Atau, mereka yang sedang dalam proses hukum.
''Tidak adanya akses mengakibatkan BPK sampai dengan laporan dibuat tidak memperoleh keterangan mau pun dokumen terkait dengan pemeriksaan dari personel kunci tersebut,'' katanya di gedung DPR RO, Jakarta, Jumat (23/12).
Kedua, lanjutnya, BPK tidak dapat memperoleh akses atau transaksi di luar negeri yang terkait dengan kasus Bank Century. Alasannya, terkendala ketentuan kerahasiaan transaksi perbankan di masing-masing negara.
Ketiga, ketidaklengkapan data nasabah dan atau transaksi di Bank Century. Keempat, BPK kurang memperoleh akses atas dokumen dan informasi terkait kasus Bank Century yang sedang digunakan oleh aparat penegak hukum dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Kelima, lanjutnya, BPK tidak memperoleh akses atas dokumen dan informasi terkait PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia yang dititipkan oleh Bapepam LK di gudang Bursa Efek Indonesia.