Jumat 23 Dec 2011 13:40 WIB

Versi Nazaruddin, Jafar Hafsah dan Saan Mustopa Juga Terlibat Kasus Hambalang

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, menjalani sidang dengan agenda mendengarkan jawaban penuntut umum atas eksepsi Nazaruddin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/12).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, menjalani sidang dengan agenda mendengarkan jawaban penuntut umum atas eksepsi Nazaruddin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/12), kembali memanggil terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin. Pemanggilan ini untuk melanjutkan pemeriksaan atas penyelidikan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan sarana olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Pemeriksaan lanjutan untuk penyelidikan kasus Hambalang," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK melalui pesan singkatnya, Kamis (22/12).

Nazaruddin sendiri sudah memenuhi panggilan tersebut. Ia tiba di kantor KPK pada pukul 13.10 WIB. Pada saat kedatangannya, ia sempat menjawab pertanyaan wartawan soal keterlibatan anggota DPR Jafar Hafsah dan Saan Mustopa.

"Ya terlibat. Ini makanya (pemeriksaan- nanti tentang pendalaman uang Saan terima di mana, Jafar Hafzah terima di mana, nanti ya," kata Nazaruddin.

Sehari sebelumnya, Kamis (22/12), Nazaruddin juga diperiksa KPK. Pada pemeriksaannya itu, ia mengungkapkan kepada penyidik tentang dugaan keterlibatan Politisi Partai Demokrat dalam kasus ini yaitu Anas Urbaningrum dan Angelina Sondakh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement