Kamis 22 Dec 2011 19:38 WIB

Sudah Ada Tersangka di Kasus Penyelundupan Imigran Ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, Menurut informasi dari sumber kepolisian di Polda Jatim, saat ini telah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan imigran ilegal asal Timur Tengah. Upaya penyelundupan imigran tersebut berakhir tragis dengan insiden kapal tengelam di Pantai Prigi.

Keempat tersangka itu, menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Agus Wijayanto, Kamis (22/12) adalah Bambang (40) dan Nuri (36) yang diidentifikasi sebagai pemilik kapal barokah, serta dua anak buah kapal (ABK) feri yang tenggelam dan ditemukan terdampar di Pantai Sendang Biru, Kabupaten Malang.

Sementara tiga oknum TNI anggota Koramil Besuki berinisial Peltu S, Praka K, dan Praka KA (Koramil Beski, Tulungagung), serta satu lagi oknum TNI dari Kodim Sampang (Serka Mk), status mereka masih dalam penyidikan Ditreskrim Polda Jatim.

Informasi dari sumber kepolisian di Polres Tulungagung meyebut penerima order pemberangkatan ratusan imigran gelap asal Timteng dari Pantai Popoh, diduga adalah PNS Koramil Kedungwaru berinisial BS.

BS ini pula yang kemudian menyiapkan kapal yang mengantarkan para imigran dari Pantai Popoh ke tengah laut, dengan imbalan Rp10 juta. Sebagai uang muka, BS mendapat bayaran Rp7 juta. Order tersebut juga termasuk tenaga keamanan yang menjamin semua aktivitas penyelundupan berjalan lancar.

BS lalu menunjuk tiga tentara dari Koramil Besuki yang membawahi Pantai Popoh, untuk mengamankan lokasi. Ketiganya masing-masing mendapat bayaran Rp3 juta.

BS pula yang memilih kapal Barokah milik Bambang untuk dijadikan perahu pengangkut. Untuk layanan dua kali bolak-balik ke tengah laut, Bambang disebutkan menerima bayaran Rp10 juta.

Pada saat proses penyiriman selesai dilakukan, BS mendapat tambahan uang Rp3 juta, sehingga total uang yang diterima jaringan di Tulungagung adalah Rp29 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement