REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengakui banyak perkara menumpuk di institusi yang dipimpinnya. Kalau pada 2006, perkara yang masuk hanya sekitar 6.000, kemudian pada 2010 meningkat hingga 13.450 perkara. Meningkatnya perkara yang ditangani MA karena masih banyak hakim agung yang kurang cermat dalam menangani perkara.
Sehingga banyak perkara yang sebenarnya secara formal tidak layak ditangani, tetap masuk ke MA. "Sehingga ketika keputusan muncul banyak yang mempertanyakannya. Masalah ini yang harus ditangani," kata Harifin di gedung MA, Kamis (22/12).
Harifin menyebut, keterlambatan penganan perkara berpotensi menciptakan permainan dalam penanganan perkara. Karena itu, pihaknya berharap adanya pendistribusian perkara bisa sesuai kebutuhan. Pasalnya penyelesaian perkara atau minutasi perkara harus lebih cepat dan dilakukan secara transparan. Atas dasar itu, pihaknya mengharapkan kinerja aparatur peradilan semakin baik dengan cara berupaya mengikis perilaku koruptif.
"Ada 800 lembaga peradilan di bawah kami dan 7.000 hakim yang menangani perkara. Kami tidak bisa mengawasi mereka semua, dan hanya bisa meningkatkan pengawasan melekat serta imbauan agar tidak bertindak koruptif," terang Harifin.
Ketua Mahkamah Agung melantik empat eselon 1 baru. Yaitu, Nurhadi, SH., MH sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA), sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas. Kedua, Dr.Aco Nur, SH., MH sebagai Kepala Badan Urusan Administrasi MA sebelumnya menjabat sebagai kepala Biro Kepegawaian MA. Ketiga, Siti Nurjannah, SH.,MH., sebagai Kepala Badan Penelitian Pengembangan dan Pelatihan MA sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Badan Peradilan Umum MA. Serta Suroso Ono, SH., MH., sebagai Panitera MA sebelumnya menjabat Panitera muda pidana Khusus kepaniteraan MA.