Rabu 21 Dec 2011 19:25 WIB

Adik Ipar Malinda Dee Dituntut 5,5 Tahun

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
 Terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang nasabah Citibank, Inong Malinda Dee akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (8/11).
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang nasabah Citibank, Inong Malinda Dee akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (8/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap adik ipar Inong Malinda Dee, Ismail bin Janim dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/12). Ismail dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana selama lima tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 350 kuta atau subsider enam bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang," kata koordinator JPU, Helmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (21/12).

Helmi menjelaskan sepatutnya Ismail mengetahui dana yang dialirkan kakak iparnya, Inong Malinda Dee sebagai tindak pidana perbankan. Pasalnya Malinda memiliki rekening sendiri dan tidak harus mengalirkannya ke rekening milik Ismail.

Ismail menerima uang sebesar Rp 5 juta setiap Malinda melakukan transfer ke rekeningnya. JPU pun menyimpulkan terdakwa mengetahui dan menyadari adanya keuntungan dengan menerima uang transfer dari Malinda.

JPU pun menyatakan Ismail bersalah dan telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a, b, d dan f dan pasal 5 ayat 1 Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal-hal yang memberatkan Ismail karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah untuk melakukan pemberantasan pencucian uang dan menilai Ismail berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih tergolong muda sehingga mampu menata masa depannya serta belum pernah menjalani hukuman," paparnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ismail, Januardi S Haribowo, menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang. Menurutnya tuntutan tersebut terlalu tinggi dan ia membantah Ismail memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.

Tuntutan JPU, lanjutnya, hanya berdasarkan asumsi karena menganggap Ismail mengetahui aliran dana tersebut dari hasil tindak pidana Malinda. Ia menganggap hal itu merupakan alasan yang digunakan JPU untuk menuntut kliennya.

"Apakah tahu kalau itu tindak pidana kalau diberikan dari saudaranya yang kaya? Itu tidak bisa dipakai alasan. Ismail juga tidak berbelit-belit, dia jujur dan polos," belanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement