REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi adik kandung Inong Malinda Dee, Visca Lovita Sari, yang terlibat pencucian uang yang dilakukan kakaknya dalam kasus perbankan di Citibank. "Tolak kasasi," demikian bunyi putusan perkara nomor 156 K/PID.SUS/2013 seperti dilansir laman resmi MA, Senin (8/4).
Putusan itu tertanggal 26 Maret 2013, dengan ketua majelis hakim Komarian Emong Sapardjaja dengan anggota Suhadi dan Sri Murwahyuni. Dengan ditolaknya permohonan kasasi itu, Visca tetap menjalani hukuman sesuai vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selama 2 tahun 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
Dalam putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan itu, Visca dinyatakan terbukti terlibat dalam pencucian uang bersama Malinda Dee. Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntunt umum (JPU). Putusan itu juga sama dengan yang ditetapkan Pengadilan Tinggi Jakarta, saat Visca mengajukan banding.
Malinda terbukti mengalirkan dana nasabah miliaran rupiah dari Citibank untuk kemudian ditransfer kembali ke rekening miliknya. Transaksi ini terdiri atas 64 transaksi senilai Rp 27,36 miliar dan 53 transaksi uang dolar senilai 2,08 juta dolar AS.