REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia membantah tudingan dari pihak Yenny Wahid selaku Ketua Umum Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara yang menilai ada kesengajaan dalam tidak lolosnya partai itu.
"Itu kan menurut beliau, itu kita sudah melakukan terbaik yang kita lakukan,"ujar Menkum HAM Amir Syamsuddin, di Komplek Istana Negara, Selasa (20/12). Menurut Amir verifikasi partai politik ada aturan aturannya dalam Undang-Undang. Dalam ketentuan itu sudah diatur bagaimana tata cara melengkapi persyaratan.
Parpol baru harus memiliki pengurus 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen kabupaten/kota di tiap-tiap provinsi, dan 50 persen kecamatan di tiap-tiap kabupaten/kota. " Itu saja patokannya,"jelasnya.
Puluhan simpatisan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Hukum dan HAM RI Selasa (20/12).
Pasalnya, mereka tidak terima partai pimpinan Yenny Wahid itu tidak diloloskan dalam verifikasi partai politik baru yang berhak ikut pemilu 2014. "Mereka sengaja menjegal PKBN, verifikasi gombal," kata Sekretaris PKBN Jawa Timur, Akhmad Rizal, dalam orasinya.
Menurutnya, tidak lolosnya PKBN dalam verifikasi partai politik baru peserta Pemilu 2014 karena adanya konspirasi. Salah satunya penolakan berkas yang diajukan PKBN tanggal 22 Agustus dan 22 September 2011.
Padahal berkas-berkas tersebut merupakan salah satu persyaratan verifikasi yang berisi data pimpinan PKBN di tingkat propinsi, kabupaten/kota dan kecamatan." Banyak berkas yang hilang di Kemenkum dan HAM. Kemenkum dan HAM tidak adil, PKBN dijegal," katanya.