REPUBLIKA.CO.ID,SOREANG -- Inspektorat Kabupaten Bandung mengaku belum bisa melakukan pemecatan terhadap RI (36), tersangka penggelapan dana PNPM Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Kecamatan Cicalengka. Pasalnya, instansi pengawas tersebut masih harus menunggu putusan hukum tetap dari pengadilan.
Saat ini, Inspektorat Kabupaten Bandung masih menunggu salinan surat penahanan dari Polres Bandung. "Salinan surat penahanan itu akan dijadikan dasar dalam menjatuhkan sanksi sementara kepada RI," ucap Inspektur Pembantu I Kabupaten Bandung, Edi S Santana, kepada Republika, Senin (19/12).
Selama berstatus tersangka, RI bisa dijatuhkan sanksi berupa penghentian tunjangan PNS. Hingga keluarnya keputusan pengadilan yang tetap, PNS golongan II/b ini tetap menerima gaji pokok. Adapun jumlah gaji RI sekitar Rp 1,9 juta per bulan. "Jika keputusan pengadilan menyatakan RI bersalah, sanksi pemecatan pun otomatis dijatuhkan." imbuhnya.
Kendati demikian, Edi mengaku instansinya masih harus mempelajari kembali PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, untuk menentukan 'sanksi yang tepat' bagi pegawai yang terjerat kasus hukum.
Inspektorat pun, aku Edi, telah meminta keterangan dari dua orang rekan RI di PNPM Kabupaten Bandung. Menurut keterangan mereka, RI memiliki keahlian di bidang IT. Selain itu pria ini juga memiliki ID card untuk mengakses data di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandung I.
"Kesempatan ini disalahgunakan RI untuk memalsukan data penerima dana PNPM UPK Kecamatan Cicalengka," terang Edi. Dana yang seharusnya masuk ke rekening Ketua UPK PNPM Kecamatan Cicalengka, Maman Abdurahman, dialihkan ke rekening RI. Selain itu uang haram itu juga mengalir ke rekening tersangka lainnya berinisal AR, seorang pensiunan PNS Kabupaten Bandung.
Polres Bandung telah menangkap RI atas dugaan korupsi pada Rabu (14) pekan lalu. PNS pada Badan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bandung ini diduga menggelapkan dana Program PNMP UPK Kecamatan Cicalengka.
"Akibat aksi tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,3 miliar." terang Kapolres Bandung, AKBP Sony Sonjaya kepada Republika beberapa waktu lalu.