Senin 19 Dec 2011 13:36 WIB

Wafid Minta Uang Talangan 'Van Bronckhorst' Dikembalikan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Mantan kapten Timnas Belanda pada Piala Dunia 2010, Giovanni Van Bronckhorst (kiri), saat tiba di Jakarta, Selasa (21/6).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Mantan kapten Timnas Belanda pada Piala Dunia 2010, Giovanni Van Bronckhorst (kiri), saat tiba di Jakarta, Selasa (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus suap wisma atlet, Sesmenpora nonaktif Wafid Muharram, meminta uang dana talangan untuk kegiatan GP Anshor dan pemain naturalisasi De Jong dikembalikan.

"Saya juga sudah meminta teman-teman (Kemenpora) untuk menagih ke De Jong sebesar Rp 1,4 miliar dan GP Anshor sebesar Rp 250 juta," ujar Wafid, seusai pembacaan vonis terhadap dirinya, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (19/12).

Kemenpora meminjamkan dana talangan Rp 1,4 miliar untuk menyambut kedatangan De Jong pada awal tahun ini. De Jong sebutan bagi para pesepakbola keturunan Ambon yang berada di Belanda. Giovanni van Bronckhorst, pentolan De Jong sekaligus mantan kapten tim nasional Belanda di Piala Dunia 2010, mengunjungi Indonesia pada 21 Juni 2011.

Selain itu, Kemenpora juga mengucurkan bantuan untuk Pemuda Anshor. Dana sebesar Rp 250 juta diserahkan kepada Ketua Umum Pemuda Anshor (saat itu) Syaifullah Yusuf. Pasalnya, kucuran dana itu diambil dari  dana talangan SEA Games 2011.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/12), menjatuhkan vonis bersalah kepada Wafid Muharram. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan hukuman denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.

 

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim, Marsuddin Nainggolan, saat membacakan surat putusannya.

 

Majelis hakim menilai Wafid telah menerima suap sebesar Rp 3,2 miliar dari Mohammad El Idris terkait menangnya PT Duta Graha Indah Tbk dalam tender pembangunan Wisma Atlet. Pledoi atau pembelaan Wafid yang menyebut bahwa uang sebesar Rp 3,2 miliar adalah dana talangan tidak dapat dibuktikan.

"Terdapat saksi-saksi yang membenarkan maksud lain dari pemberian uang itu sebagai success fee," kata Marsudin.       

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement