Kamis 15 Dec 2011 20:08 WIB

Tahun 2011 KPK Tangani 76 Kasus, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 152,957 Triliun

Rep: muhamad hafil/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Masa jabatan pimpinan KPK periode 2007-2011, Kamis (15/12), menggelar jumpa pers untuk memaparkan hasil kinerja sepanjang tahun 2011. Pada pemaparan itu, mereka mengaku telah menyidik 65 kasus korupsi sepanjang tahun 2011.

Sebanyak 27 diantara kasus yang disidik sepanjang tahun ini merupakan kasus limpahan tahun 2010. Sepanjang tahun ini, KPK juga melakukan penuntutan terhadap 45 perkara korupsi yang masuk "meja" mereka.

Lima perkara yang dilakukan penuntutan itu merupakan perkara limpahan tahun 2010. Sementara di tingkat penyelidikan, KPK mengaku tengah menangani 76 kasus korupsi. "Sepanjang tahun 2011 ini, ada 31 perkara yang ditangani KPK yang sudah diputus inkracht. Selain itu ada 33 perkara yang telah dieksekusi," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas saat memaparkan hasil kinerjanya selama 2011 di kantornya, Kamis (15/12).

Pada tahun ini juga,  KPK juga telah melakukan serangkaian kegiatan koordinasi dan supervisi. Di bidang penindakan, koordinasi dan supervisi, dilakukan melalui pemantauan penerimaan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan dan Kepolisian. Totalnya mencapai 1258 baru.

Kegiatan selanjutnya adalah melakukan koordinasi dan supervisi dalam bentuk 275 permintaan perkembangan penyidikan yang dilakukan kejaksaan dan kepolisian. 42 diantaranya dilakukan gelar perkara, 36 analisis, dan 42 pelimpahan.

Sedangkan untuk kegiatan penindakan, Busyro mengatakan selama  2011 ini, pihaknya  menyetor kepada negara uang sebesar Rp 134, 655 miliar. Jumlah sebanyak itu berasal dari penindakan tindak pidana korupsi selama kurun waktu 12 bulan terakhir. "Jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan yang telah disetor ke kas negara sebesar Rp 134.655.993.776," kata Busyro.

Jumlah sebanyak itu, lanjut Busyro, disetor ke kas negara pada pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Uang itu berasal dari sejumlah pos penindakan. "Antara lain berasal dari uang pengganti, uang rampasan, uang sitaan, penjualan hasil lelang dan ongkos perkara," katanya.

Sedangkan untuk kegiatan penindakan,  Busyro menjelaskan, selama tahun 2011 KPK berhasil menyelamatkan uang negara dari potensi kehilangan dengan total nilai sejumlah Rp 152, 957 triliun. "Total aset kekayaan negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 152.957.821.529.773 rupiah,"  kata Busyro.

Untuk penggunaan biaya anggaran operasional KPK, Wakil Ketua KPK Bibit S Rianto memaparkan, selama tahun ini, pihaknya telah menghabiskan anggaran hingga sekitar Rp 250 miliar. Besaran itu, diantaranya dipergunakan untuk belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal.

KPK sendiri memiliki anggaran sebesar Rp 576.590.708.000 pada tahun 2011 ini. " Yang terdiri dari rupiah murni APBN sebesar Rp 540.847.708.000 dan hibah sebesar Rp 35.743.000.000," kata Bibit.

Untuk belanja pegawai, sepanjang 2011, KPK menggunakan anggaran sebesar Rp 156.335.521.495 miliar. Untuk belanja barang, lembaga ad hoc ini menghabiskan Rp 82.039.159.044 sepanjang 2011. Terakhir untuk belanja modal, KPK telah menggunakan Rp 12.508.826.815 sepanjang 2011.

Sementara terkait hibah, dari Rp 35,743 miliar, KPK telah merealisasikan hingga Rp 327.372.442 sepanjang 2011.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement